Diberdayakan Oleh : Fajar Maulana Zein
Ghibah itu termasuk dosa besar.
Namun perlu dipahami artinya.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ
فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ
لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tahukah engkau
apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Ia
berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk
didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai
kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan
berarti engkau telah mengghibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah
memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589).
Ghibah kata Imam Nawawi adalah
menyebutkan kejelekan orang lain di saat ia tidak ada saat pembicaraan. (Syarh
Shahih Muslim, 16: 129).
Dalam Al Adzkar (hal. 597), Imam
Nawawi rahimahullah menyebutkan, “Ghibah adalah sesuatu yang amat jelek, namun
tersebar dikhalayak ramai. Yang bisa selamat dari tergelincirnya lisan seperti
ini hanyalah sedikit. Ghibah memang membicarakan sesuatu yang ada pada orang
lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka untuk
diperdengarkan pada orang lain. Sesuatu yang diceritakan bisa jadi pada badan,
agama, dunia, diri, akhlak, bentuk fisik, harta, anak, orang tua, istri,
pembantu, budak, pakaian, cara jalan, gerak-gerik, wajah berseri, kebodohan,
wajah cemberutnya, kefasihan lidah, atau segala hal yang berkaitan dengannya.
Cara ghibah bisa jadi melakui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan
mata, tangan, kepala atau semisal itu.”
Bahkan dikatakan dalam Majma’ Al
Anhar (2: 552), segala sesuatu yang ada maksud untuk mengghibah termasuk dalam
ghibah dan hukumnya haram.
Hukum ghibah itu diharamkan
berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Sebagian ulama
membolehkan ghibah pada non muslim seperti Yahudi dan Nashrani sebagaimana
diisyaratkan dalam Subulus Salam (4: 333), sebagiannya lagi tetap melarang
ghibah pada kafir dzimmi.
Semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment